Connect with us

Bolsel

Bolsel dapat Kuota 141 Ton Pupuk Bersubsidi, Ini Syarat Pembeliannya

Untuk membeli pupuk bersubsidi ini, para petani di Kabupaten Bolsel harus terlebih dahulu terdata dalam RDKK

Published

on

Marwan Makalalag 2
Kepala DPKP Bolsel, Marwan Makalalag

BOLSEL, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) tahun ini mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 141 ton dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaikan Kepala DPKP Bolsel, Marwan Makalalag, Senin 15 Februari 2021.

Menurut Marwan, 141 ton pupuk bersubsidi itu terdiri dari pupuk Urea 84 ton, SP-36 10 ton, NPK 36 ton, ZA 10 ton dan organik 1 ton.

Marwan menjelaskan, untuk membeli pupuk bersubsidi ini, para petani di Kabupaten Bolsel harus terlebih dahulu terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

Fakta menarik dan bermanfaat

untuk masuk dalam RDKK ini kata Marwan, para petani harus bergabung dalam kelompok tani (Poktan).

“Sebab Poktan ini nantinya akan  membuat rekomendasi data petani kepada Petugas Penyuluh lapangan (PPL) untuk dimasukkan ke RDKK,” kata Marwan.

Setelah masuk dalam Poktan dan terdata dalam RDKK, persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi petani lanjut Marwan, adalah membuat permohonan pengajuan pupuk Kepada Ketua Poktan dengan melampirkan foto lahan yang akan ditanam dan nama pemohon yang ada dalam RDKK.

“Setelah semua tahapan itu dipenuhi dan berkasnya lengkap, maka nantinya, koordinator wilayah (Korwil) akan membuat surat rekomendasi untuk pembelian pupuk bersubsidi di tempat-tempat yang sudah disediakan,” ungkapnya.

Adapun jumlah RDKK di Kabupaten Bolsel sampai dengan saat ini ungkap Marwan, sebanyak  175 RDKK.

“175 RDKK ini tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolsel,” bebernya.

Mekanisme pembelian pupuk bersu sidi ini kata Marwan, berdasarkan keputusan Dirjen sarana prasarana pertanian Nomor 01/KPts/RC.210/B/01/2021 tentang pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2021.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020 harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun 2021  sebagai berikut :

  1. Pupuk Urea
  • Harga per kilogram Rp2.250 
  • Harga per karung Rp112.500 
  1. Pupuk ZA
  • Harga per kilogram Rp1.700.
  • Harga per karung  Rp85.000
  1. Pupuk SP36 
  • Harga per kilogram Rp2.400. 
  • Harga per karung Rp120.000
  1. Pupuk NPK Phonska
  • Harga per kilogram Rp2.300
  • Harga per karung Rp115.000
  1. Pupuk Petroganik 
  • Harga per kilogram Rp800
  • Harga per karung Rp3.2000

Penulis : Rinto Binolombangan