Connect with us

Bolmong Raya

Orang Tua Murid dan Komite Sekolah Ancam Segel Ruang Kepsek MI Baitul Makmur Kotamobagu

Aksi protes merupakan buntut dari kekecewaan para orang tua dan komite sekolah terhadap sikap yayasan Insan Baitul Makmur Kotamobagu yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah.

Published

on

Adu mulut antara pengurus Komite dan kepala sekolah MI Baitul Makmur Kotamobagu

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM-Sejumlah orang tua murid bersama dengan pengurus Komite Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Baitul Makmur Kotamobagu melakukan aksi protes. Dalam aksi yang digelar, Selasa 13 Oktober 2020 itu, pengurus komite sekolah bahkan mengancam akan menyegel ruang kepala sekolah. Aksi protes merupakan buntut dari kekecewaan para orang tua dan komite sekolah terhadap sikap yayasan Insan Baitul Makmur Kotamobagu yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah.

Mulai dari pencopotan kepala sekolah secara sepihak hingga persoalan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Adi Siswadi, salah satu pengurus komite sekolah menyebutkan, berdasarkan edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa kepala sekolah itu, harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jika bukan PNS, maka harus memiliki surat keputusan (SK) inpasing atau program penyetaraan keksejahteraan guru non PNS. Kemudian berpengkat minimal III.c dan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon Kepsek yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Kementerian Agama (Kemenag).

“Nah, pelaksana tugas (Plt) kepsek yang ditunjuk oleh yayasan saat ini, sama sekali tidak memenuhi syarat. Mekanisme penggantian juga dilakukan sepihak oleh yayasan Insan Baitul Makmur tanpa melibatkan pihak komite sekolah. Termasuk tidak berkoordinasi dengan pihak Kemenag,” ungkap Adi, saat ditemui, kemarin.

Senada dikatakan, sekretaris komite, Sumirat Pondabo. Menurutnya, jika kepsek yang diangkat tidak sesuai dengan persyaratan, maka konsekwensinya adalah akan menghambat seluruh urusan administrasi sekolah. Apalagi, dalam waktu dekat sudah harus memasukkan data pokok ujian nasional dan ditandatangani oleh Kepsek. Kalau Kepseknya tidak sah maka otomatis tidak boleh menandatangani. Termasuk tidak boleh menandatangani pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dokumen penting lainnya.

Gedung Madrasa Ibtidaiyah Baitul Makmur Kotamobagu

“Jika ini tidak segera diselesaikan, maka imbasnya adalah para siswa. Plt kepsek saat ini tidak boleh menandatangani ijazah. Bahkan bisa-bisa sekolah tidak boleh menggelar ujian nasional. Karena yayasan tidak berwenang mengeluarkan ijazah,” sahutnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Di tempat yang sama, Rio Lombone yang juga salah satu anggota komite juga mempertanyakan legalitas yayasan Insan Baitul Makmur yang dinilai cacat. Pasalnya, menurut Rio, yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan bukan yayasan Insan Baitul Makmur, tetapi yayasan Ibnu Sabil. Sehingga menurut dia, jika ada peralihan yayasan maka harus ada dokumen resmi berupa akta notaris.

“Jadi apa yang dilakukan yayasan Insan Baitul Makmur saat ini semuanya cacat hukum karena tidak ada pengalihan dari yayasan Ibnu Sabil. Termasuk pengangkatan Plt Kepsek atas nama Suharjo Makalalag. Sampai hari ini, yang tercatat di data pokok pendidikan adalah kepsek lama atas nama Arkan Laiya. Sehingga secara prosedur, yang berhak menandatangani dokumen sekolah adalah Arkan Laiya. Tapi dia (Arkan) diganti secara sepihak oleh yayasan Insan Baitul Makmur,” tegas Rio Lombone.

Infromasi lain yang diragkum, dalam kepengurusan yayasan Insan Baitul Makmur Kotamobagu yang baru, Suharjo Makalalag memegang tiga jabatan penting. Yakni sebagai Ketua Yayasan, Ketua Komite dan kepala sekolah. Bahkan saat menjabat kepala sekolah, sudah ada sembilan guru yang dipecat. Itu juga yang menjadi dasar protes orang tua dan pihak komite.

“Kami dari pihak komite dan orang tua murid meminta pihak Kementrian Agama Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk segera ambil langkah. Sebab, setahu kami, yayasan Ibnu Sabil telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota sejak 2013 silam oleh para pendiri saat itu,” pungkas Sekretaris Komite, Sumirat Pondabo.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply