Bolmong Raya
Ranperda Irigasi dan Pajak Sarang Walet di Bolmong Mulai Dibahas
Dalam paripurna tahap I, Pemkab Bolmong menerima untuk Dibahas ke tahap selanjutnya

BOLMONG, PANTAU24.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicraan tingkat I penyampaian atas 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Bolmong, yakni Ranperda tentang pajak sarang burung wallet dan ranperda tentang irigasi, Senin 24 Agustus 2020.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling didampingi Wakil Ketua, Sukron Mamonto dan Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat serta segenap anggota DPRD Bolmong. Turut hadir, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekda Tahlis Gallang, para asisten serta segenap jajaran Pemkab Bolmong.
Dalam penyampaiannya, Welty mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Nomor 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib pasal 0 ayat (3) huruf b, bahwa dalam hal ranperda berasal dari DPRD dilakukan dengan beberapa kegiatan. Antara lain, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan bapemperda atau pimpinan pansus dalam rapat paripurna mengenai ranperda.
Selannjutnya, pendapat kepala daerah terhadap ranperda dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
“Pembahasan ranperda baik dari usulan eksekutif maupun dari inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” kata Welty.
Selanjutnya, juru bicara Bepemperda, I Wayan Gede membacakan pengantar ranperda inisiatif DPRD. Setelah itu, Wabup Bolmong, Yanny Ronny Tuuk juga menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap ranperda inisiatif DPRD. “Pemkab Bolmong menerima ranperda tentang irigasi dan pajak sarang burung wallet untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” ungkap Wabup.

You must be logged in to post a comment Login