Connect with us

PERISTIWA

Larangan Mudik, Seluruh Moda Transoprtasi Dilarang Beroperasi Mulai 24 April

Published

on

Pemerintah berlakukan larangan beroperasi bagi seluruh moda transportasi mulai pada Jumat (24/4/20).

Diberlakukannya larangan ini terkait dari kegiatan mudik dari masyarakat dibulan ramadhan dalam mencegah penyebaran corona secara meluas.

Pemberlakuan batas waktu untuk kendaraan bermotor dilarang beroperasi sampai 31 Mei, transportasi laut sampai 8 Juni, kereta api sampai 15 Juni, dan 1 Juni bagi moda transportasi udara. Kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan, yang dilansir dari Kompas.com

Baca Pula:  Update 23 April: Covid-19 Indonesia Bertambah 357 Kasus, Total 7.775 Kasus

Aditia juga menjelaskan bahwa pertauran yang ada saat ini bisa lebih diperpanjang dengan menyesuaikan perkembangan virus pandemi covid-19 di Indonesia.

Para pihak seperti Kepolisian, Pemda, otoritas bandara, pelabuhan dan perkeretaapian serta kementerian terkait juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam membantu menjalankan kebijakan ini.

Fakta menarik dan bermanfaat
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply