PERISTIWA
Pilihan Strategis: Paten atau Rahasia Dagang dalam Bisnis
Pelaku usaha perlu memilih antara paten dan rahasia dagang sebagai strategi perlindungan inovasi bisnis mereka.
PANTAU24.com – Pelaku usaha berbasis inovasi harus mempertimbangkan apakah akan mendaftarkan teknologi atau informasi bisnis mereka melalui paten atau menjaga informasi tersebut sebagai rahasia dagang. Meski paten memberikan perlindungan, menjaga rahasia seringkali lebih sesuai untuk beberapa inovasi, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kedua bentuk perlindungan ini sangat berbeda dalam pendekatan dasar. Paten mengharuskan publikasi invensi, sedangkan rahasia dagang menjaga informasi tetap rahasia selama pemilik dapat menjaganya demikian. “Pelindungan Rahasia Dagang tidak diperoleh melalui pendaftaran seperti paten atau merek. Pelindungan muncul secara otomatis sepanjang pemilik mampu menjaga kerahasiaan informasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, Hermansyah menyebut pentingnya langkah-langkah pengamanan seperti perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA), pembatasan akses data, dan sistem keamanan informasi yang memadai. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang relevan bagi pelaku usaha, peneliti, startup, hingga industri.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menilai bahwa rahasia dagang merupakan instrumen kekayaan intelektual penting bagi informasi bernilai ekonomi. “Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa formula produk, strategi pemasaran hingga metode produksi tertentu dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai tinggi,” imbuhnya.
Tiga syarat utama agar informasi dapat dilindungi sebagai rahasia dagang adalah: informasi tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi untuk kegiatan usaha atau meningkatkan keuntungan, dan pemilik telah melakukan langkah menjaga kerahasiaannya. DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi dari kebocoran informasi secara sengaja atau dari tindakan yang melanggar perundang-undangan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login