BITUNG, PANTAU24.COM– Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK akhirnya menetapkan dua ASN di Kantor Kesyahbandaran Perikanan Bitung sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dibongkar Satgas Saber Pungli Polres Bitung, pada Sabtu, (16/09/2023), sekitar pukul 15:30 wita.
Terbongkarnya kasus gratifikasi yang dilakukan terduga pelaku yakni, berinisal AP dan S alias Mas rupanya sudah berlangsung lama.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK pada konferensi yang digelar di Makopolres Bitung, Selasa, (19/09/2023), mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka serta sejumlah barang bukti dari OTT tersebut.
“Dua tesangka dan barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan nama agen kapal dan uang tunai sebesar Rp 4.750.000. serta uang tunai Rp 7.000.000 dan satu buah ATM, HP OPPO sudah diamankan,” ujarnya.
Kapolres membeberkan, kasus tersebut terbongkat saat Satgas Saber Pungli menemukan ada beberapa orang yang akan melakukan pengurusan dokumen pelayaran kapal. Merasa curiga adanya gratifikasi, Satgas Saber Pungli kata Kapolres kemudian masuk ke dalam ruangan kantor tersebut dan menemukan sebuah tas dan amplop yang berada di bawah meja salah satu pegawai Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudra yakni tersangka S.
“S mengakui bahwa amplop dan sejumlah uang tersebut berasal dari agen atau pengurus kapal. Dimana uang tersebut menuurut tersangka sebagai uang ucapan terima kasih. Dan diserahkan kepada tersangka AP selaku atasanya,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, para terduga pelaku dikenakan Pasal 12 b UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.